Pelatihan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Nasional Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang

Keppres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD maupun hibah luar negeri dapat dilakukan secara efisien, efektif, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Hal ini ditandaskan kembali dalam Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 0217/M.PPN/10/2008, tanggal 8 Oktober 2008. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 0033/KA/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008, dimana agenda yang wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah adalah memperkuat sektor riil. Penguatan sektor riil yang terkait dengan pengadaan pemerintah, diantaranya dengan melakukan percepatan realisasi belanja pemerintah dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip: efisien, efektif (tepat sasaran), terbuka dan bersaing secara sehat, transparan, adil (tidak diskriminatif) dan akuntable serta pengutamaan penggunaan produk/jasa dalam negeri.

Pelaksanaan Keppres tersebut perlu didukung melalui upaya-upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintah dalam sistem pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 dan perubahannya terakhir dengan surat edaran Meneg PPN/Kepala Bappenas RI nomor 6021/M.PPN/01/2008 tanggal 31 Januari 2008 mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional dari LKPP.

Sampai dengan saat ini masih banyak aparatur pemerintah baik di Dinas, Badan, Kantor, Biro di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, staf pengadaan di Departemen, Kementrian, LTN, TNI, POLRI, DPR/DPRD, baik di tingkat pusat maupun wilayah/daerah, Badan/Komisi tingkat Nasional serta Perguruan Tinggi Negeri, Rumah Sakit, Badan Usaha Milik Negara yang belum memiliki sertifikasi nasional tenaga ahli pengadaan barang dan jasa atau masih kekurangan jumlah tenaga tenaga ahli pengadaan barang dan jasa yang bersertifikat